Pengertian Infaq
Secara umum, Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang setiap kali ia memperoleh penghasilan atau rezki. Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan. Oleh karena itu Infaq juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang diberikan kepada seseorang untuk menutupi kekurangannya.
Secara bahasa infaq berasal dari bahasa Arab, yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta. Tentunya, hal ini berbeda dari pemahaman-pemahaman masyarakat terhadap pengertian infaq. Hal ini dikarenakan pengertian infaq secara etimologi yang berasal dari kata Arab masih sangatlah umum, apakah yang dimaksud mengeluarkan atau membelanjakan harta dalam hal kepeluan diri sendiri atau untuk kepentingan umum.
1.    Membelanjakan Harta
Al-Anfal ayat 63 :
وْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ
Artinya : Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. 
Oleh karena itu, infaq dalam arti membelanjakan harta bukan untuk keperluan diri sendiri, akantetapi untuk keperluan bersama.
2.    Memberi Nafkah
Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 34 :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ                                              
Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
3.    Mengeluarkan Zakat
Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen). Surat Al-Baqarah ayat 267 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ                                                       
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
  Tujuan Infaq
Adapun tujuan infaq dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Hendaklah infaq itu dilakukan dengan semata-mata mengharapkan keridlaan Allah SWT dan kecintaannya untuk memperoleh pahala dariNya sertaridhaNya. Adapun realisasinya adalah sebagai berikut:
a.    Hendaknya tidak menafkahkan harta hanya untuk mengharap pujian dari orang lain serta dengan niat untuk memperlihatkan kekayaannya. Namun semua yang dilakukan haruslah semata-mata mencari keridhaan Allah SWT. Dalam Al-Baqarah ayat 272 yang artinya: “dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkankarena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanyadengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya(dirugikan).”
b.    Hendaklah harta tersebut dinafkahkan kepada orang-orang yang membutuhkan dari orang-orang terdekat serta fakir miskin.
c.    Dalam menginfakkan hartanya tersebut janganlah untuk mencari perhatian.
d.    Orang yang menafkahkan hartanya hendaknya jangan mengharapkan ucapan terima kasih dari orang lain serta mengharap pujian darinya. Cukuplah balasan dari Allah SWT rabbul 'alamin.
e.    Hendaklah ia tidak membedakan (dalam menafkahkan hartanya) antara sedikit dengan yang banyak (dalam niat dan keikhlasannya). Karena infak yang kecil dengan infak yang besar sama dalam niat dan keikhlasan.
f.     Hendaklah ia yakin bahwa apa-apa yang diinfaqkan semata-mata mencari keridhaan Allah SWT tidak akan habis dan masih tetap ada bahkan akan bertambah. Dengan demikian tidak ada kekhawatiran akan menjadi miskin.
g.    Hendaklah dalam menginfaqkan hartanya (memeberikan) kepada orang lain, tidak menyakiti orang yang menerima harta tersebut serta tidak mengomel dalam pemberian harta. Dalam surat Al-Baqarah ayat 262 yang berarti : “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, Kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
2.    Infaq hendaklah untuk menolong sesama di dalam masyarakat serta mewujudkan solidaritas sosial.
a.    Salah satu tujuan infaq adalah merealisasikan (mewujudkan) asas tolong-menolong atau yang sejenisnya (solidaritas sosial).
b.    Dengan adanya asas tolong-menolong akan mewujudkan kesatuan umat (tolong-menolong merupakan perekat umat sehingga tidak terpecah- pecah).
3.  Agar manusia mernyadari tanggung jawabnya, baik terhadap dirinya sendiri, keluarganya, memperhatikan kesejahteraan sosial serta mendinamisir  perekonomiannya.
4.   Untuk mengurangi beban baitul mal dalam menghidupi orang-orang yang kurang mampu serta membantu negara untuk memberantas  kemiskinan atau mensejahterakan masyarakat.

Komentar