Postingan

Pengertian Infaq dan Dasar Hukum Infaq

Kata Infaq ini berasal dari kata  nafaqa  ( Nun ,  Fa’  dan  Qaf ), yang berarti keluar. Dari akat kata inilah yang kemudian muncul istilah  Nifaq-Munafiq , yang memiliki arti orang yang keluar dari ajaran Islam. Kata “ Infaq “, yang huruf akhirnya mestinya “ Qaf “, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf “, sehingga yang dikenal di Indonesia menjadi Infak.   beehappy Pengertian Infaq  adalah mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun juga untuk kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa orang-orang kafir juga menginfakkan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah. Adapun buyinya : “ Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka ini untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta tersebut, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka ini akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir tersebut dikumpulkan ...
INFAQ Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat (hukumnya wajib) dan non-zakat (hukumnya sunah). Infak wajib di antaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infak sunah di antaranya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dan lain-lain. Pengertian Infaq Infaq berasal dari kata anfaqa yang bererti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut Wikipedia bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq bererti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.  beehappy yang artinya :  '' (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. '' (QS Ali Imran 134)  Berdasarkan firman Allah di atas...

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat, sedekah, dan Infak

Ramadhan tinggal menghitung jam, dan saya mengemas ulang artikel ini special saya persembahkan untuk muslim dan muslimah yang ingin berbuat kebaikan dan menyempurnakan ivadah saat bulan ramadhan. Meskipun kebanyakan kita sudah tahu karena materi ini pernah diajarkan saat masih sekolah dulu, sepertinya ada pentingnya saya mengingatkan agar perbuatan baik kita tepat sasaran dan tidak asal-asalan. Saya mengatakan demikian karena keprihatinan pada mental sebagian masyarakat kita yang memanfaatkan momen ramadhan ini sebagai usaha sampingan. Masih bagus buat jualan,tapi malah buat mengemis dan mengamen dijalan. Nanti setelah lebaran bangun rumah dikampung ala orang gedongan. Sebagian orang yang “bai hati” mungkin tidak tega, tapi sadarkah kamu kalau perbuatan memberi pada mereka itu hanya memanjakan, bikin mereka tidak mau berusaha untuk mencari rezeki halal dan bangkit dari keterpurukan. Beberapa teman mungkin akan berpikir kalau beramal yang penting niatnya, selebihnya biar Allah ya...
Pengertian Infaq Secara umum, Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang setiap kali ia memperoleh penghasilan atau rezki. Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan. Oleh karena itu Infaq juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang diberikan kepada seseorang untuk menutupi kekurangannya. beehappy Secara bahasa infaq berasal dari bahasa Arab, yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta. Tentunya, hal ini berbeda dari pemahaman-pemahaman masyarakat terhadap pengertian infaq. Hal ini dikarenakan pengertian infaq secara etimologi yang berasal dari kata Arab masih sangatlah umum, apakah yang dimaksud mengeluarkan atau membelanjakan harta dalam hal kepeluan diri sendiri atau untuk kepentingan umum. 1.     ...

Rahasia Dahsyat Dibalik Sedekah

Allah Ta`ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ ”Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Baqarah[2]: 254) Yang disebut Syafaat diatas adalah usaha perantaraan dalam memberi suatu hal faedah untuk orang lain atau menghindarkan suatu hal mudharat untuk orang lain. Melalui ayat di atas Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya agar menginfakkan beberapa dari apa yang sudah Dia karuniakan pada mereka dijalan-Nya, yakni jalan kebaikan. Supaya pahala sedekah itu tersimpan di sisi Allah Ta`ala serta agar mereka selekasnya mengerjakan hal itu dalam kehidupan dunia ini. Yang disebut “hari” adalah hari kiam...