Pengertian Infaq dan Dasar Hukum Infaq
Kata Infaq ini berasal dari kata nafaqa ( Nun , Fa’ dan Qaf ), yang berarti keluar. Dari akat kata inilah yang kemudian muncul istilah Nifaq-Munafiq , yang memiliki arti orang yang keluar dari ajaran Islam. Kata “ Infaq “, yang huruf akhirnya mestinya “ Qaf “, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf “, sehingga yang dikenal di Indonesia menjadi Infak. beehappy Pengertian Infaq adalah mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun juga untuk kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa orang-orang kafir juga menginfakkan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah. Adapun buyinya : “ Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka ini untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta tersebut, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka ini akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir tersebut dikumpulkan ...